Jumat, 30 Oktober 2015

KELAS XI (POTENSI GEOGRAFIS INDONESIA)



  1. Luas dan batas teritorial 
  2. Potensi fisik dan sosial
  3. Potensi geografis untuk ketahanan pangan
***KONDISI GEOGRAFIS INDONESIA UNTUK KETAHANAN PANGAN***
(Oleh : Kaharman)
A.    Kondisi Geografis Indonesia (posisi dan Keadaan)
Letak geografis Indonesia adalah posisi keberadaan negara Indonesia berdasarkan letak dan bentuknya dimuka bumi. Menurut letak geografisnya, Indonesia berada diantara dua benua (Benua Asia dan Benua Australia) dan dua samudera (Samudera Hindia dan Samudera Pasifik). Karena hal tersebut, Indonesia menjadi bagian penting bagi perekonomian dunia. Untuk lebih jelasnya, kita bisa melihat letak geografis Indonesia pada peta dibawah ini.
Berdasarkan gambar diatas Indonesia berbatasan langsung dengan Benua Asia disebelah utara, Benua Australia disebelah selatan, Samudera Hindia disebelah barat, dan Samudera Pasifik disebelah timur. Indonesia sendiri termasuk negara yang berada didalam Benua Asia, tepatnya Asia Tenggara atau yang kita kenal sebagai ASEAN bersama 10 negara lainnya seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darusalam, Vietnam, Myanmar, Kamboja, Laos, dan Timor Leste. Oleh karena posisi geografis Indonesia yang begitu strategis, tentu hal ini akan memberikan keuntungan yang besar bagi  negara Indonesia. Karena letaknya yang strategis, Indonesia menjadi persimpangan lalu lintas dunia, baik darat, udara, maupun laut. Indonesia juga bertetangga dengan banyak negara di Asia yang sedang menunjukan geliat pertumbuhan ekonomi yang luar biasa seperti China, India, dan Thailand. Selain itu, Indonesia berada pada titik persilangan perekonomian dunia dan perdagangan internasional, baik negara-negara industri maju maupun berkembang
B.   Pengertian Ketahanan Pangan
Definisi  dan  paradigma  ketahanan  pangan    terus  mengalami  perkembangan   sejak  adanya Conference of Food and Agriculture  tahum   1943 yang mencanangkan  konsep secure, adequate and suitable supply of food for  everyone”. Definisi ketahanan pangan   sangat bervariasi, namun   umumnya mengacu definisi dari Bank Dunia (1986) dan Maxwell  dan  Frankenberger  (1992)  yakni  “akses  semua orang  setiap  saat    pada pangan yang cukup untuk hidup sehat (secure access at all times to sufficient food for a healthy  life).   Studi pustaka   yang dilakukan oleh IFPRI  (1999)   diperkirakan  terdapat 200 definisi dan 450 indikator tentang ketahanan pangan (Weingärtner, 2000).
Berdasarkan definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa ketahanan pangan memiliki 5 unsur yang harus dipenuhi :
1.    Berorientasi pada rumah tangga dan individu
2.    Dimensi watu setiap saat  pangan tersedia dan dapat diakses
3.    Menekankan pada  akses pangan rumah tangga dan individu, baik fisik, ekonomi dan social
4.    Berorientasi pada pemenuhan gizi
5.    Ditujukan untuk hidup sehat dan produktif

Di Indonesia   sesuai  dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1996, pengertian ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari: (1) tersedianya pangan secara cukup, baik dalam  jumlah maupun mutunya; (2) aman; (3) merata;  dan  (4)  terjangkau.  Dengan  pengertian  tersebut, mewujudkan  ketahanan pangan dapat lebih dipahami sebagai berikut:
1.    Terpenuhinya  pangan  dengan  kondisi  ketersediaan  yang  cukup,  diartikan ketersedian pangan dalam arti luas, mencakup pangan yang berasal dari tanaman, ternak,  dan  ikan  untuk  memenuhi  kebutuhan  atas  karbohidrat, protein,  lemak, vitamin  dan  mineral  serta  turunannya,  yang  bermanfaat  bagi pertumbuhan kesehatan manusia.
2.    Terpenuhinya  pangan  dengan  kondisi  yang  aman,  diartikan  bebas  dari cemaran biologis,  kimia,  dan  benda  lain  yang  dapat  mengganggu, merugikan,  dan membahayakan kesehatan manusia, serta aman dari kaidah agama.
3.    Terpenuhinya pangan dengan kondisi yang merata, diartikan pangan yang   harus tersedia setiap saat dan merata di seluruh tanah air.
4.    Terpenuhinya  pangan  dengan  kondisi  terjangkau,  diartikan  pangan  mudah diperoleh rumah tangga dengan harga yang terjangkau.

SubSistem Ketahan Pangan
Subsistem ketahanan pangan terdiri dari tiga hal utama yaitu ketersesdiaan, akses dan penyerapan pangan. Sedangkan status gizi merupakan outcome dari ketahanan pangan, ketersediaan, akses, dan penyerapan pangan merupakan subsistem yang harus dipenuhi secara utuh. Salah satu subsistem tersebut tidak dipenuhi maka suatu Negara belum dapat dikatakan mempunyai ketahanan pangan yang baik. Walaupun pangan tersedia cukup di tingkat nasional dan regional, tetapi jika akses individu untuk memenuhi kebutuhan pangannya tidak merata maka ketahanan pangan masih dikatakan rapuh
Secara rinci  penjelasan mengenai subsistem tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
a.   Ketersediaan Pangan (Food Availability)
Yaitu ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup aman dan bergizi untuk semua orang dalam suatu negara baik yang berasal dari produksi sendiri, impor, cadangan pangan maupun bantuan pangan. Ketersediaan pangan ini harus mampu mencukupi pangan yang didefinisikan sebagai jumlah kalori yang dibutuhkan untuk kehidupan yang aktif dan sehat.
b.   Akses Pangan (Food Access)
Yaitu kemampuan semua rumah tangga dan individu dengan sumberdaya yang dimilikinya untuk memperoleh pangan yang cukup untuk kebutuhan gizinya yang dapat diperoleh dari produksi pangannya sendiri, pembelian ataupun melalui bantuan pangan. Akses rumah tangga dan individu terdiri dari akses ekonomi, fisik dan sosial. Akses ekonomi tergantung pada pendapatan, kesempatan kerja dan harga. Akses fisik menyangkut tingkat isolasi daerah (sarana dan prasarana distribusi), sedangkan akses social menyangkut tentang preferensi pangan.
c.    Penyerapan Pangan (Food Utilization)
Yaitu penggunaan pangan untuk kebutuhan hidup sehat yang meliputi kebutuhan energi dan gizi, air dan kesehatan lingkungan. Efektifitas dari penyerapan pangan tergantung pada pengetahuan rumahtangga/individu, sanitasi dan ketersediaan air, fasilitas dan layanan kesehatan, serta penyuluhan gisi dan pemeliharaan balita.
d.   Stabilitas (Stability)
Merupakan dimensi waktu dari ketahanan pangan yang terbagi dalam kerawanan pangan kronis (chronic food insecurity) dan kerawanan pangan sementara (transitory food insecurity). Kerawanan pangan kronis adalah ketidakmampuan untuk memperoleh kebutuhan pangan setiap saat, sedangkan kerawanan pangan sementara adalah kerawanan pangan yang terjadi secara sementara yang diakibatkan karena masalah kekeringan banjir, bencana, maupun konflik social.
e.   Status Gizi (Nutritional Status)
Adalah outcome ketahanan pangan yang merupakan cerminan dari kualitas hidup seseorang. Umumnya satus gizi ini diukur dengan angka harapan hidup, tingkat gizi balita dan kematian bayi. Sistem ketahanan pangan di Indonesia secara komprehensif meliputi empat subsistem, yaitu:
(i) ketersediaan pangan dalam jumlah dan jenis yang cukup untuk seluruh penduduk,(ii) distribusi pangan yang lancar dan merata,(iii) konsumsi pangan setiap individu yang memenuhi kecukupan gizi seimbang, yang berdampak pada (iv) status gizi masyarakat. Dengan demikian, system ketahanan pangan dan gizi tidak hanya menyangkut soal produksi, distribusi, dan penyediaan pangan ditingkat makro (nasional dan regional), tetapi juga menyangkut aspek mikro, yaitu akses pangan di tingkat rumah tangga  dan individu serta status gizi anggota rumah tangga, terutama anak dan ibu hamil dari rumah tangga miskin. Meskipun secara konseptual pengertian ketahanan pangan meliputi aspek mikro, namun dalam pelaksanaan sehari-hari masih sering ditekankan pada aspek makro yaitu ketersediaan pangan
  1. Potensi geografis untuk penyediaan bahan industri
  2.  Potensi geografis untuk energi alternatif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar